Kekuasaanini dipegang oleh Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.". 3) Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk undangundang. Dalamsystem pemerintahan ini, parlemen mempunyai kekuasaan yang besar dan mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap eksekutif. Menteri dan perdana menteri bertanggung jawab kepada parlemen. Contoh Negara: Kerajaan Inggris, Belanda, India, Australia, Malaysia. v Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial. Lembagaeksaminatif adalah lembaga pemeriksa keuangan. Lembaga eksaminatif di Indonesia dikenal dengan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK. Seiring dengan makin meningkatnya kasus yang berkaitan dengan keuangan negara, peran dari BPK semakin penting. Vay Nhanh Fast Money.

kekuasaan eksaminatif dalam sistem pemerintahan indonesia dijalankan oleh